7 Jabatan Negara yang Tak Perlu Gelar Sarjana

Ilustrasi: Merdeka.com

Pada periode pertama Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang didampingi Wapres Jusuf Kalla, Presiden Jokowi mengangkat Susi Pujiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Susi yang dikenal dengan kata "Tenggelamkan!" saat memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan itu diketahui hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ia mendapat ijazah Paket C (setara SMA) saat ia menjabat Menteri KP. 

Banyak kalangan sadar, untuk menjadi seorang menteri ternyata tidak harus sekolah tinggi atau punya gelar sarjana, tapi memiliki kemampuan. Seperti diketahui, meski hanya lulusan SMP, Susi sangat mahir berbahasa Inggris dan juga memiliki beberapa perusahaan dibidang perikanan dan juga maskapai Susi Air.

Nah, selain menteri, ternyata sejumlah jabatan negara tidak mengharuskan sesorang minimal memiliki gelar sarjana. Apa saja? Berikut ini ulasan lengkap yang dirangkum oleg SisiTerang.id.

1. Presiden 

Mungkin ada dari kamu yang baru tahu, kalau mau jadi presiden itu tidak harus lulus kuliah atau punya gelar sarjana. Dinukil dari Tempo.co, Presiden Kelima RI, Megawati Soekarno Putri adalah presiden yang tidak punya gelar sarjana. Ia cuma punya ijazah terakhir SMA. Tapi beliau pernah mengenyam kuliah di Universitas Padjajaran (Unpad) dan di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI). 

2. Wakil Presiden

Wakil Presiden juga adalah jabatan negara yang tidak perlu gelar sarjana. Pendidikan terakhir untuk bisa mencalonkan diri sebagai wapres adalah SMA sederajat. Itu tertuang dalam Undang-Undang Pemilu. UU ini sempat diajukan untuk direvisi, termasuk mengubah minimal syarat pendidikan bagi calon Presiden, Wapres, Anggota DPR dan DPRD. Namun, revisi ini batal dilakukan pada awal tahun 2021 ini. 

3. Menteri

Seperti yang kita bahas diawal tadi, jabatan menteri tidak harus dipegang oleh seseorang yang memiliki gelar sarjana. Tapi, presiden butuh sosok yang mampu memimpin kementerian. Toh buat apa dia punya gelar profesor atau doktor, kalau tidak mampu memimpin.

4. Anggota DPR RI

Untuk menjadi anggota DPR RI, yang kamu butuhkan adalah mendapat suara terbanyak saat pemilu legislatif.  Dikutip dari laman www.dpr.go.id, disebutkan bahwa untuk dapat dipilih menjadi Anggota DPR, calon legislator wajib berusia minimal 21 tahun dengan latar belakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) dan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sehat jasmani dan rohani. Calon Anggota DPR juga diwajibkan berasal dari partai politik (tidak ada calon independen).

5. Gubernur dan Wakil Gubernur

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, untuk mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur setidaknya memiliki ijazah SMA. 

6. Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota

Sama seperti halnya Gubernur dan Wakil Gubernur, aturan serupa juga berlaku bagi calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Tidak perlu ijazah Diploma III atau Strata 1 untuk bisa jadi jabatan ini. Tapi, selain itu, ada sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh sang calon, sebelum mencalonkan diri.

7. Anggota DPRD Tingkat Kabupaten/Kota dan DPRD Tingkat Provinsi

Sama halnya dengan menjadi anggota DPR RI, untuk bisa duduk sebagai legislator, kamu wajib memenangkan pemilu legislatif. Tidak perlu gelar sarjana, minimal SMA sederajat.

Nah, itulah 7 jabatan negara dan daerah yang tidak perlu gelar sarjana untuk mendudukinya. Yang dibutuhkan hanya kemampuan mendapatkan atau menjalankan amanah. Selain 5 jabatan tersebut, sebenarnya masih ada beberapa jabatan lainnya yang tak perlu gelar sarjana. Jadi, bagi kamu yang hanya lulusan SMA sederajat jangan khawatir, ada peluang untuk jadi pejabat negara atau pejabat daerah. 

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan santun dan bijak. Ayo jadi warganet cerdas.

Lebih baru Lebih lama