Cara Buat NPWP Online

Situs DJPP

Sebelum mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Kantor Pajak, ada beberapa syarat yang wajib kamu penuhi. Untuk wajib pajak (WP) pribadi (tidak menjalankan usaha), yang perlu kamu siapkan adalah hasil pindai (scan) KTP, fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) jika kamu Warga Negara Asing. 

Jika kamu ingin membuat NPWP pribadi (menjalankan usaha), selain syarat di atas, maka dokumen lain yang perlu kamu siapkan adalah surat izin kegiatan usaha resmi dari instansi terkait, minimal dari luar atau kades. Kemudian siapkan juga lembar tagihan listrik serta surat pernyataan di atas meterai dari calon WP. Surat pernyataan itu menyatakan bahwa kamu benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Jika semua persyaratan tadi sudah kamu lengkapi, maka kamu bisa mendaftar secara langsung ke Kantor pajak atau melakukan pendaftaran secara daring (online). 

Nah, kali ini kita akan bahas bagaimana membuat NPWP secara daring melalui situs resmi pendaftaran NPWP.

Cara Buat NPWP Online

  1. Buka laman ereg.pajak.go.id. Pilih menu daftar. 
  2. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat kata sandi.
  3. Buka tautan (link) verifikasi yang telah dikirim via e-mail, kemudian klik aktivasi akun.
  4. Ikuti petunjuk sesuai yang tertera di dalam email masuk dari Ditjen Pajak 
  5. Setelah diaktivasi, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan alamat email dan sandi akun yang sudah dibuat sebelumnya.
  6.  Setelah masuk ke laman registrasi web DJPP, isi data diri kamu dengan lengkap dan benar
  7. Setelah semua kolom isian pada formulir tersebut terisi dengan lengkap, klik tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke Kantor Pajak.Setelah selesai, selanjutnya DJPP akan melakukan proses pengajuan NPWP. 
  8. Lalu, di dasbor situs ereg pajak akan terlihat statusnya. Kemudian kamu klik tombol kirim token, isi Captcha, lalu klik submit. 
  9. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail. Salin token yang sudah didapat dari email, lalu klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. 
  10. Kemudian cek email masuk untuk melihat token. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirim oleh DJPP ke alamat wajib pajak melalui Pos.
Itulah langkah-langkah yang harus kamu lalui untuk mendaftar NPWP secara daring. Salam sukses!



Posting Komentar

Berkomentarlah dengan santun dan bijak. Ayo jadi warganet cerdas.

Lebih baru Lebih lama