Meski Kontroversi, Pelaku UMKM Justru Diuntungkan dengan UU Cipta Kerja

SISITERANG.ID - Entah saya harus memihak kemana ya soal Undang-Undang Cipta Kerja? Soalnya saya sebagai pelaku UMKM (usaha kecil-kecilan) merasa diuntungkan dengan UU Cipta Kerja ini. Saya juga nggak paham pasal yang mana sebenarnya yang ditolak oleh kalangan buruh.

Gambar: Kompas.com


Pastinya, UU Cipta Kerja membuat pelaku UMKM seperti saya, bisa punya Perseoran Terbatas (PT) sendiri dengan modal kurang dari dana beli pulsa saya sebulan.

Perlu diketahui, beberapa hari yang lalu, saya sudah mendirikan PT sendiri dan saya direkturnya. Ini berkat adanya fitur baru situs milik Dirjen AHU Kemenkum HAM yang memberi ruang bagi siapa saja membuat PT Perseorangan. Sekali lagi, ini berkat implementasi UU Cipta Kerja.

Dengan punya PT sendiri, usaha yang saya jalankan bisa bekerja sama dengan banyak mitra, yang dulunya sulit dilakukan karena saya tak punya PT. Kalau pun ada kerjasama dengan perusahaan lain atau pemerintah daerah yang mewajibkan mitra kerjanya berbadan hukum PT, terpaksa harus sewa PT orang lain. Kita terpaksi keluar uang lagi untuk bagi hasil pinjam PT. Parahnya lagi, PT yang kita pinjam itu, bisa mengklaim hasil kerja kita itu menjadi portofolio mereka. 

Sebelum ada UU Cipta Kerja, untuk membentuk PT kita harus ke notaris dulu membuat akta notaris pembentukan perusahaan. Baru kemudian, notaris yang akan mengajukan pembentukan PT ke Kemenkum HAM. Urusannya ribet dan mahal. Kemudian, tidak bisa seorang diri. Kita harus ajak orang lain, minimal satu orang untuk duduk di jabatan komisaris, dirut atau direktur.

Sejak adanya pemberlakukan PT Perseorangan, semua orang bisa punya PT, tanpa harus modal duit puluhan, bahkan ratusan juta. Cukup Rp 50 Ribu kita uda bisa punya perusahaan berbadan hukum, tanpa perlu punya akta pendirian terlebih dahulu.

Menurut saya, pelaku UMKM yang sudah paham soal pembentukan PT Perseorangan ini sangat terbantu. 

Saya khawatir, kalau UU Cipta Kerja dianggap inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, pembentukan PT Perseorangan tak lagi dapat dilakukan. Padahal, ini sangat membantu pelaku UMKM untuk berbadan hukum serta memiliki legalitas yang jelas.



Posting Komentar

Berkomentarlah dengan santun dan bijak. Ayo jadi warganet cerdas.

Lebih baru Lebih lama