Cara Cek NPWP dengan NIK dan KK

Halaman Cek NPWP

SISITERANG.ID - NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk setiap wajib pajak di Indonesia. NPWP digunakan untuk memantau dan mengumpulkan pajak dari individu dan perusahaan.

Bagi yang belum memiliki NPWP, atau ingin memastikan NPWP yang dimilikinya saat ini, ada beberapa cara untuk melakukan cek NPWP. Salah satu caranya adalah dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga). Berikut adalah panduan lengkap untuk melakukan cek NPWP dengan NIK dan KK.

Langkah 1: Buka situs Direktorat Jenderal Pajak

Pertama, buka situs Direktorat Jenderal Pajak (https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp) pada browser komputer atau ponsel Anda.

Langkah 2: Isi Nomor KTP dan Nomor KK

Pada halaman utama yang tampil, masukkan nomor KTP atau NIK dan juga nomor Kartu Keluarga (KK).

Langkah 3: Isi captcha

Setelah memastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai. Isi captcha.

Langkah 4: Klik tombol "Cari"

Setelah mengisi kolom dan captcha, klik tombol "Cari". Nomor NPWP Anda akan terlihat. 

Itulah cara untuk melakukan cek NPWP dengan NIK dan KK. Pastikan untuk memastikan bahwa data yang dimasukkan benar dan sesuai agar hasil cek NPWP yang didapatkan juga akurat.

Apakah bisa mengecek NPWP hanya dengan NIK saja? 

Tidak bisa. Anda harus menyertakan nomor KK. Dahulu, cek NPWP dengan NIK saja pernah bisa dilakukan. Namun, karena alasan keamanan, Dirjen Pajak hanya mengizinkan cek NPWP dengan NIK dan Nomor KK. 

Demikian artikel tentang cara cek NPWP dengan NIK dan KK. Semoga bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam memastikan NPWP yang dimiliki.

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan santun dan bijak. Ayo jadi warganet cerdas.

Lebih baru Lebih lama