Mau Tahu Berapa Gaji PNS tahun 2023? Baca Daftarnya di Sini

SISITERANG.ID - Menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah cita-cita banyak orang di Indonesia. Tidak hanya karena dianggap menjanjikan masa depan, namun juga memberikan keamanan finansial di hari tua dan diakui oleh lembaga keuangan.

Ilustrasi : Istimewa

Setiap kali pemerintah membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ratusan ribu orang bersaing untuk mendapatkan posisi tersebut. Namun, meskipun pemerintah juga mendorong warga untuk berwirausaha dengan membuka lapangan kerja sendiri, pekerjaan sebagai PNS masih dianggap sebagai salah satu profesi bergengsi di Indonesia. Alasannya, uang pensiun dan santunan kematian yang menjanjikan.

Namun, sebelum Anda mendaftar sebagai CPNS, sebaiknya periksa kembali gaji PNS. Gaji pokok yang diterima oleh PNS tergantung pada golongan dan masa kerja, dan diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok terendah adalah Rp 1.560.800, sementara yang tertinggi adalah Rp 5.901.200.

Meskipun gaji pokoknya tidak besar, PNS memiliki penghasilan yang besar berkat tunjangan-tunjangan yang diberikan. Tunjangan-tunjangan tersebut mencakup tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan kinerja. Selain itu, PNS juga memiliki kesempatan untuk menerima honorarium dari kegiatan di kantor, yang ditambahkan pada gaji pokok dan tunjangan. Jumlah tunjangan bisa berbeda-beda tergantung pada Pemerintah Daerah, Kementerian, atau Lembaga tempat PNS bekerja.

Saat ini, PNS dengan tunjangan kinerja terbesar adalah mereka yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tunjangan tersebut ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015. Tunjangan terendah diberikan kepada PNS dengan level jabatan pelaksana, yang besarnya mencapai Rp 5.361.800. Sementara itu, tunjangan tertinggi diberikan kepada PNS dengan level jabatan tertinggi, seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak, yang besarnya mencapai Rp 117.375.000.

Ini rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan santun dan bijak. Ayo jadi warganet cerdas.

Lebih baru Lebih lama